Melindungi Aset Anda terhadap risiko kebakaran, kerusuhan kebakaran, kerusuhan, pemogokan, kejahatan, kerusakan, huru hara, banjir, badai, topan, kerusakan akibat air dan risiko lainnya.
Asuransi Harta Benda
Melindungi Aset Anda terhadap risiko kebakaran, kerusuhan kebakaran, kerusuhan, pemogokan, kejahatan, kerusakan, huru hara, banjir, badai, topan, kerusakan akibat air dan risiko lainnya.

Asuransi Harta Benda
Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam Polis Property/Industrial
All Risks.
Lebih lanjut >

Asuransi Kebakaran
Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Lebih lanjut >

Asuransi Gempa Bumi
Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).
Lebih lanjut >

Kebakaran

Petir

Ledakan

Perampokan dan Pencurian

Tertabrak Kendaraan

Asap dari Kebakaran

Asuransi Harta Benda
Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam Polis Property / Industrial All Risks.
Lebih lanjut >

Asuransi Kebakaran
Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Lebih lanjut >

Asuransi Gempa Bumi
Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).
Lebih lanjut >





